BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan yang lebih baik dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun BPJS Kesehatan menawarkan berbagai layanan, ada batasan tertentu terkait jenis layanan yang tidak ditanggung oleh program ini. Per Agustus 2024, telah diidentifikasi sejumlah layanan kesehatan yang tidak dicover oleh BPJS. Artikel ini akan membahas secara mendetail 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan layanan kesehatan.
1. Layanan Kesehatan Estetika
Layanan kesehatan estetika, seperti bedah plastik untuk tujuan kecantikan, merupakan salah satu layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meskipun prosedur ini dapat memberikan manfaat bagi penampilan fisik seseorang, BPJS Kesehatan memfokuskan diri pada layanan kesehatan yang mendesak dan memerlukan penanganan medis. Prosedur seperti rhinomplasti (perbaikan bentuk hidung), liposuction (penghilangan lemak), dan facelift tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
Layanan estetika sering kali dianggap sebagai keinginan pribadi dan bukan kebutuhan medis. Oleh karena itu, jika seseorang ingin menjalani prosedur tersebut, mereka harus menanggung biaya secara mandiri. Beberapa contoh layanan estetika yang tidak ditanggung oleh BPJS termasuk:
- Operasi pengencangan kulit
- Tanam rambut
- Prosedur pemutihan gigi
- Pembesaran payudara
Selain itu, masyarakat juga harus memahami dan hati-hati terhadap tawaran layanan estetika yang tidak sesuai standar medis, yang dapat berpotensi membahayakan kesehatan.
2. Obat dan Alat Kesehatan Non-Esensial
Kesehatan tidak menanggung biaya obat-obatan dan alat kesehatan yang dianggap non-esensial. Obat-obatan tertentu yang tidak terdaftar dalam daftar obat yang ditanggung oleh BPJS harus dibeli secara mandiri oleh pasien. Ini termasuk obat-obatan yang digunakan untuk pengobatan penyakit yang tidak termasuk dalam kategori penyakit yang ditanggung oleh BPJS.
Misalnya, obat-obatan untuk pengobatan penyakit langka atau obat-obatan generik yang belum terdaftar dalam program BPJS, akan menjadi tanggung jawab pasien. Alat kesehatan seperti kacamata, alat bantu dengar, dan peralatan rehabilitasi fisik tertentu juga tidak ditanggung.
Keputusan ini bertujuan untuk fokus pada pengobatan penyakit yang lebih umum dan mendesak. Oleh karena itu, bagi pasien yang membutuhkan obat atau alat tersebut, penting untuk berkonsultasi dengan dokter untuk mengetahui alternatif lain yang mungkin ditanggung.
3. Layanan Kesehatan Gigi Non-Medis
Layanan kesehatan gigi yang bersifat estetika dan non-medis juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meskipun perawatan gigi sangat penting bagi kesehatan secara keseluruhan, banyak prosedur yang tidak berkaitan dengan kesehatan medis yang tidak akan dicover. Contohnya adalah pemutihan gigi, pemasangan veneer, maupun penggantian gigi dengan implan gigi yang hanya bertujuan untuk estetika dan bukan untuk mengatasi masalah kesehatan.
Pasien yang memerlukan layanan gigi seperti pencabutan gigi, penambalan gigi yang rusak, dan perawatan saluran akar (root canal) masih akan mendapatkan perlindungan, asalkan memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan. Namun, layanan lain yang lebih mengutamakan penampilan dan bukan kesehatan tetap menjadi tanggung jawab pasien untuk menanggung biayanya secara mandiri.
4. Layanan Rehabilitasi Non-Medis
Rehabilitasi yang tidak terkait dengan pemulihan kesehatan, seperti terapi fisik untuk meningkatkan kebugaran atau kecantikan, juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Layanan rehabilitasi yang bersifat pencegahan atau bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kebugaran, seperti kelas yoga, pilates, atau terapi relaksasi, harus ditanggung sendiri oleh individu yang bersangkutan.
Kesehatan lebih mengutamakan rehabilitasi medis yang berfokus pada pemulihan pasca operasi atau cedera, yang memerlukan penanganan oleh tenaga medis profesional. Misalnya, rehabilitasi untuk pasien pasca stroke atau cedera serius akan dicover oleh BPJS. Namun, rehabilitasi yang bersifat non-medis, seperti pengobatan alternatif atau terapi non-tradisional, tidak termasuk dalam manfaat yang diberikan.
FAQ
1. Apa saja layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi layanan estetika, obat dan alat kesehatan non-esensial, layanan kesehatan gigi non-medis, serta layanan rehabilitasi non-medis.
2. Apakah prosedur bedah plastik untuk tujuan kecantikan ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Tidak, prosedur bedah plastik yang bertujuan untuk kecantikan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hanya prosedur yang bersifat medis dan mendesak yang dapat dicover.
3. Apakah obat-obatan tertentu harus dibeli secara mandiri?
Ya, obat-obatan yang tidak terdaftar dalam daftar obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan harus dibeli secara mandiri oleh pasien.
4. Apa yang harus dilakukan jika memerlukan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS?
Jika memerlukan layanan kesehatan yang tidak ditanggung, pasien harus mencari alternatif lain atau menyiapkan dana untuk menanggung biaya tersebut secara mandiri.